Loading...
Untitled Document

SP2D Online Pemkab Demak

Layanan Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana secara Online
Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Demak

Untitled Document
Uang Persediaan (UP)

Uang muka dalam bentuk kas kecil yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran pada Instansi Pemerintah atau Satuan Kerja untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari.

Ganti Uang Persediaan (GU)

Dokumen yang diajukan oleh bendaharan pengeluaran untuk permintaan pengganti uang persediaan yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran Iangsung.

Tambahan Uang Persediaan (TU)

Sejumlah uang membayar kebutuhan dana mendesak yang melebihi dana uang persediaan pada Bendahara Pengeluaran.

LS Pengadaan Barang Dan Jasa

Belanja Langsung dilakukan untuk membiayai belanja yang tidak dapat dilakukan dengan Uang Persediaan (UP), sehingga langsung menggunakan dana yang ada pada Bendahara Penerimaan.

LS Gaji

Gaji yang dibayarkan secara rutin bulanan kepada pegawai negeri yang telah diangkat oleh pejabat yang berwenang dengan surat keputusan sesuai ketentuan perundang-undangan yang meliputi gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji.

LS Tambahan Penghasilan

Tambahan penghasilan yang dibayarkan kepada pegawai negeri yang telah diangkat oleh pejabat yang berwenang dengan surat keputusan sesuai ketentuan perundang-undangan.

LS Honor

Honorarium yang dibayarkan kepada pegawai negeri yang telah diangkat oleh pejabat yang berwenang dengan surat keputusan sesuai ketentuan perundang-undangan.

LS Hibah, Bantuan Keuangan, Bantuan Sosial

Mekanisme pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang berasal dari Anggaran. Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri.

NIHIL

Surat perintah membayar penggantian uang persediaan nihil yang diterbitkan oleh PPSPM sebagai pertanggungjawaban UP dengan membebani DIPA.

Untitled Document